Masyarakat
Marginal
Marjinal berasal dari bahasa inggris 'marginal' yang berarti jumlah atau efek yang sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu kelompok yang jumlahnya sangat kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok pra-sejahtera. Marjinal juga identik dengan masyarakat kecil atau kaum yang terpinggirkan. Berikut penjelasan bagian dari masyarakat marjinal :
A. Pengertian Disabilitas
Disabilitas adalah istilah yang lebih umum digunakan di dunia internasional. Istilah ini digunakan dalam konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, istilah ini juga digunakan dalam undang-undang no 19 tahun 2011 tentang penyandang disabilitas.
1. Kekerasan Kelompok Disabilitas
Disabilitas adalah istilah yang lebih umum digunakan di dunia internasional. Istilah ini digunakan dalam konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, istilah ini juga digunakan dalam undang-undang no 19 tahun 2011 tentang penyandang disabilitas.
1. Kekerasan Kelompok Disabilitas
Kelompok penyandang disabilitas
adalah kelompok yang dapat dikategorikan sebagai kelompok minoritas. Mereka
dianggap sebagai bagian dari kelompok minoritas karena posisinya yang tidak
dominan, rentan dan kerap menjadi sasaran diskriminasi dan persekusi.
2. Hak-Hak
Kelompok Disabilitas
Hak-hak bagi para penyandang
disabilitas secara terperinci telah dinyatakan dalam Konvesi Internasional Hak
Penyandang Disabilitas, yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. Penghormatan
pada martabat yang melekat, otonomi individu, termasuk kebebasan untuk
menentukan pilihan dan kemerdekaan individu.
b. Non
diskriminasi.
c. Partisipasi
penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat.
d. Penghormatan
pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari
keragaman manusia dan kemanusiaan.
e. Kesetaraan
kesempatan.
f. Kesetaraan
antara laki-laki dan perempuan
g. Penghormatan
atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak dan
penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan
identitas mereka.
B. Pengertian LGBT
LGBT adalah akronim dari lesbian,
gay, biseksual dan transgender. Istilah ini digunakan sejak tahun 1990-an
dengan menggatikan frasa komunitas gay. Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk
menekankan keanekaragaman budaya yang berdasarkan identitas seksual dan gender.
Istilah gender sering dikerapkan oleh mayoritas komunitas dan media yang
berbasis identitas seksual gender di Amerika Serikat dan beberapa Negara bagian
Inggris. Kaum LGBT yang dianggap minoritas mendapat perlakuan yang tidak baik
dari lingkungannya berupa kekerasan dan diskriminasi.
1. Bentuk-Bentuk
Kekerasan pada LGBT
a. Kekerasan
seksual, kekerasan ini paling banyak dialami oleh kelompok LGBT. Penelitian
yang dilakukan oleh Ardhanary Institute dengan metode wawancara menemukan 9
dari 10 orang LGBT yang diwawancarai mengalami kekerasan seksual baik berupa
perkosaan maupun pemaksaan aktivitas seksual yang lain. Pelaku kekerasan mulai
dari keluarga, aparat penegak hukum, dokter, maupun masyarakat umum.
b. Kekerasan
fisik, kekerasan yang dialami dapat berupa pemukulan, tamparan, meludahi. Pelaku
adalah keluarga, pasangan, dan keluarga pasangan.
c. Kekerasan
emosional, biasanya orang LGBT mengalami penolakan dari keluarga setelah mereka
mengaku atau ketahuan sebagai LGBT. Kekerasan yang dilakukan keluarga dapat
berupa ancaman untuk menyembunyikan orientasi seksualnya, membatasi pergaulan, memaksa
untuk “berobat”, penolakan, ataupun pengusiran. Kekerasan emosional yang lain
juga dilakukan oleh media dengan membuat pemberitaan yang mendiskreditkan
kalangan LGBT.
2. Hak-Hak Kaum
LGBT
a. Memberikan
penghormatan terhadap hak-hak kaum LGBT sebagai hak asasi manusia.
b.
Menyadarkan, memberdayakan dan memperkuat kaum LGBT yang tertindas.
c.
Menyadarkan masyarakat untuk menerima kaum LGBT di tengah-tengah masyarakat.
Dinus.ac.id
UNHCHR, The Convention on the Rights of Persons with
Disabilities Adopted by the United Nations General Assembly on 13 Desember
2006.
Sinyo. 2014 Anakku
bertanya tentang LGBT. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Namora Lumongga Lubis. Konseling Kelompok. Jakarta:
Kencana.
https://instagram.com/temandisabilitas.
Andri Syah. 2018. Agama Digital. Published in London, The United Kingdom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar